Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 19/04/2024, 17:49 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemikir Kebhinekaan, Sukidi meminta para hakim Mahkamah Konsitusi (MK) menyelamatkan konstitusi yang dicederai dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dia mengatakan, langkah itu bisa diupayakan para hakim saat memberikan keputusan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“Sebagai penjaga konstitusi, hakim yang mulia mengemban amanah mulia untuk menjaga konstitusi dari kerusakan yang semakin parah,” ujar Sukidi dalam forum Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Menurut dia, kerusakan konstitusi itu bermula dari nepotisme yang juga terjadi di MK.

Baca juga: Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

MK sendiri mulai mulai mendapatkan kritik setelah memutuskan mengubah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres) dari yang sebelumnya minimal 40 tahun.

Putusan MK itu dianggap banyak pihak menjadi jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Sementara, paman Gibran, Anwar Usman kala itu menjadi Ketua MK dan ikut memutus sidang uji Undang-Undang pemilu yang mengatur syarat batas usia tersebut.

“Karena itu yang mulia, saya mengajak kepada yang mulia untuk kembali ke jalan yang lurus. Menegakkan kembali marwah MK untuk menegakkan konstitusi yang memberikan asas kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Sukidi.

Baca juga: MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Dia juga menekankan, para hakim konstitusi harus bisa mengurai akar persoalan Pilpres 2024 seperti yang dikemukakan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Pertama, nepotisme. Kedua, dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Karena itu, Jumat yang mulia ini, Jumat hari yang dirahmati Tuhan untuk bertobat dan kembali menegakkan konstitusi,” ujarnya.

Diketahui, MK akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Kemudian, masing-masing pemohon, yakni kubu pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah memberikan kesimpulannya masing-masing.

Secara garis besar, kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meminta agar hasil Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah dan pilpres digelar ulang tanpa capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu dugaan yang muncul, kemenangan Prabowo-Gibran dibantu oleh pengkondisian alat negara hingga bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com