JAKARTA, KOMPAS.com - Pemikir Kebhinekaan, Sukidi meminta para hakim Mahkamah Konsitusi (MK) menyelamatkan konstitusi yang dicederai dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dia mengatakan, langkah itu bisa diupayakan para hakim saat memberikan keputusan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
“Sebagai penjaga konstitusi, hakim yang mulia mengemban amanah mulia untuk menjaga konstitusi dari kerusakan yang semakin parah,” ujar Sukidi dalam forum Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Menurut dia, kerusakan konstitusi itu bermula dari nepotisme yang juga terjadi di MK.
Baca juga: Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran
MK sendiri mulai mulai mendapatkan kritik setelah memutuskan mengubah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres) dari yang sebelumnya minimal 40 tahun.
Putusan MK itu dianggap banyak pihak menjadi jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Sementara, paman Gibran, Anwar Usman kala itu menjadi Ketua MK dan ikut memutus sidang uji Undang-Undang pemilu yang mengatur syarat batas usia tersebut.
“Karena itu yang mulia, saya mengajak kepada yang mulia untuk kembali ke jalan yang lurus. Menegakkan kembali marwah MK untuk menegakkan konstitusi yang memberikan asas kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Sukidi.
Baca juga: MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Dia juga menekankan, para hakim konstitusi harus bisa mengurai akar persoalan Pilpres 2024 seperti yang dikemukakan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Pertama, nepotisme. Kedua, dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Karena itu, Jumat yang mulia ini, Jumat hari yang dirahmati Tuhan untuk bertobat dan kembali menegakkan konstitusi,” ujarnya.
Diketahui, MK akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Kemudian, masing-masing pemohon, yakni kubu pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah memberikan kesimpulannya masing-masing.
Secara garis besar, kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meminta agar hasil Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah dan pilpres digelar ulang tanpa capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu dugaan yang muncul, kemenangan Prabowo-Gibran dibantu oleh pengkondisian alat negara hingga bantuan sosial (bansos).
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.