JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakin gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menilai, tudingan kecurangan pilpres yang didalilkan kubu Anies maupun Ganjar tidak terbukti dalam persidangan.
“Kalau mengacu pada fakta persidangan, mohon maaf, saya haqqul yakin permohonan ini akan ditolak karena enggak akan terbukti, dalam persidangan tidak ada yang faktual,” kata Habiburokhman dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (19/4/2024).
Terkait dalil politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran, misalnya, menurut Habiburokhman, tudingan itu terbantahkan oleh keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan.
Baca juga: Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK
Sebutlah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa tidak ada kaitan antara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bansos dengan pemenangan kubu tertentu karena penyusunannya selesai sebelum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ditetapkan.
Sementara, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannya menjelaskan bahwa pencairan bansos pada awal tahun sudah dilakukan sebelum dirinya menjadi menteri, bukan hanya menjelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kunjungan kerja Jokowi ke berbagai daerah bukan hanya menjelang Pilpres 2024, namun sudah menjadi pola kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
“Semua menteri yang hadir memberikan keterangan yang berkesesuaian satu sama lain yang mementahkan tuduhan-tuduhan tersebut,” ujar Habiburokhman.
Memang, kata Habiburokhman, MK selalu mendengar hal yang disampaikan oleh pihak pemohon, termohon, terkait, saksi, ahli, termasuk pihak luar yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Akan tetapi, pendapat sejumlah pihak dalam amicus curiae ihwal kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pun telah terbantahkan.
Apalagi, lanjut Habiborkhman, dalam memutus perkara, MK konsisten berdasar pada hal-hal faktual. Atas dasar itu, Mahkamah diyakini menolak gugatan sengketa pilpres.
“Kalau soal argumentasi kita bisa beradu argumentasi sampai kapan pun, tapi yang faktual itu menurut kami tidak terbukti,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Baca juga: Apa Gunanya Perang Amicus Curiae di MK?
Sebagaimana diketahui, dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
MK sendiri memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam perjalanannya, sejumlah pihak, mulai dari pakar hukum, akademisi, tokoh bangsa, politisi, termasuk Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Adapun MK dijadwalkan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.