Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Kompas.com - 16/04/2024, 11:29 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum (Bankum) Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun.

Bambang Kayun merupakan terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara pemalsuan surat perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Tolak kasasi terdakwa," demikian amar putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, AKBP Bambang Kayun Acungkan Jempol dan Angkat Tasbih

Kasasi dengan nomor perkara 2454 K/Pid.Sus/2024 ini diputus pada Rabu 3 April 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Soesilo sebagai ketua mejelis dan Hakim Agung Sinintha Yulianinsih Sibarani dan Hakim Agung Yanto sebagai anggota.

Dengan demikian, Bambang Kayun tetap menjalani hukuman badan selama delapan tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 44/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Tanggal 6 Nopember 2023.

PT DKI Jakarta memperberat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Bambang Kayun.

Bambang Kayun divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 4 September 2023.

PT DKI Juga menambah jumlah pembayaran denda menjadi Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara itu, terhadap jumlah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, putusan PT DKI Jakarta sama dengan PN Tipikor Jakarta yaitu sejumlah Rp 57.126.300.000.

Baca juga: KPK Tuntut AKBP Bambang Kayun Bayar Uang Pengganti Rp 57,1 M

Dalam perkara ini, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Suap terhadap Bambang Kayun diberikan dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.

Emilya dan Herwansyah diketahui terjerat hukum karena memalsukan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Baca juga: KPK Hadirkan Anggota Polri Jadi Saksi di Sidang AKBP Bambang Kayun

Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Mereka kemudian meminta pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, bukan Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com