JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam kasus dugaan suap eks Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Bambang Kayun itu diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 57,1 miliar untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.
“Berapa orang saksinya hari ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2023).
“Saksi yang kami panggil lima dan alhamdulilah hadir semua, Yang Mulia,” jawab Jaksa KPK.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Tak Ajukan Eksepsi
Dari lima saksi yang dihadirkan, empat di antaranya merupakan anggota Polri. Mereka adalah Budi Setiawan, Agus Prasetyono, Suradi dan Siti Zubaidah.
Selain anggota polisi, seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Ariyati juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Bambang Kayun. Dewi merupakan seorang pelapor dugaan pemalsuan surat PT Aria Citra Mulia (ACM).
Diberitakan sebelumnya, Emylia Said dan Herwansyah ditetapkan tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT ACM.
Setelah Emylia Said dan Herwansyah menjadi tersangka, Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dengan menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk pengurusan surat perlindungan tersebut.
Bambang Kayun juga diduga membantu pihak yang memberikan suap dalam mengajukan perlawanan atas penetapan tersangka itu melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa: AKBP Bambang Kayun Bagikan Uang Suap ke Beberapa Penyidik Polri
Singkatnya, hakim tunggal persidangan praperadilan PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan dari Emylia Said dan Herwansyah lantaran tidak memenuhi syarat formil.
“Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 57.126.300.000,” ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Jakarta, Kamis (25/5/2023).
“Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah sebesar Rp 1.660.000.000,00 dan satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.