JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat yang mudik tidak khawatir jika memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak aktif.
Sebab, pemudik yang berkas kelengkapannya sudah tidak aktif akan didispensasi, sehingga bisa melakukan perpanjangan usai momentum libur Lebaran.
"Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Polda Metro Prediksi Kemacetan Arus Mudik Lebaran Mulai Terjadi pada Sore Ini
Kakorlantas memastikan, SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati selama masa libur Lebaran tahun ini bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda.
"Enggak apa-apa, kita ampuni," tambah dia.
Sebagai informasi, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan ditutup selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2024.
Baca juga: Heru Budi Minta Lurah dan Satpol PP Jaga Lingkungan Warga Selama Mudik Lebaran 2024
Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023.
Pelayanan Samsat dan Satpas akan ditutup mulai 8 April 2024 dan dibuka kembali pada 15 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.