Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Kompas.com - 05/04/2024, 16:18 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diduga melibatkan eks Wamenkumham Eddy OS Hiariej tetap berlanjut.

Kasus itu tetap berlanjut meski status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus tersebut telah digugurkan oleh PN Jaksel beberapa bulan lalu.

"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Hendak Beri Keterangan

Ali menyatakan, tetap berlanjutnya penyidikan kasus korupsi yang menjerat Eddy itu ditandai dengan telah diterbitkannya sprindik baru.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan. Dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," sambungnya.

Ali menjelaskan, substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor.

Dia menyebut, praperadilan yang dilakukan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja.

"Perkembangan akan disampaikan," imbuhnya.

Baca juga: Soal Penetapan Ulang Status Tersangka Eddy Hiariej, Eks Penyidik: Hanya Butuh Keberanian KPK

Diketahui, dalam proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Eddy yang menjadi saksi ahli menjadi sorotan publik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK seharusnya tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy.

Sebab, di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK, hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka.

Maka dari itu, menurut ICW, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK.

"ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy, dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," kata ICW dalam keterangannya, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com