BARU-baru ini jagad maya ramai memperbincangkan pernyataan Franz Magnis-Suseno alias Romo Magnis terkait presiden yang memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip pemimpin dari organisasi mafia.
Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara itu menyampaikan, sikap seorang presiden yang menggunakan kekuasaan demi keuntungan keluarganya merupakan sesuatu yang memalukan.
Tak hanya menandakan kurangnya wawasan, sikap itu juga membuktikan bahwa presiden tersebut hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya (Kompas.id/2/4/2024).
Menjadi pertanyaan, apakah pernyataan Romo Magnis tersebut hanya memberikan suatu pendapat filosofis dan akademis, tetapi men-judge presiden?
Dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Romo Magnis dihadirkan oleh pasangan calon nomor 1 dan nomor 3 sebagai ahli.
Franz Magnis menyoroti terjadinya sejumlah pelanggaran etika dalam Pemilu 2024. Salah satunya pendaftaran Gibran Rakabumiung Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden pendamping capres Prabowo Subianto.
Ia mengutip putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh KPU karena menerima pendaftaran Gibran tanpa merevisi Peraturan KPU (Kompas.id/2/4/2024).
Romo Magnis juga menyoroti keberpihakan presiden dalam Pemilu 2024 dan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut dia, presiden boleh saja memberitahukan bahwa dirinya berharap salah calon menang. Namun, saat presiden memakai kedudukan dan kekuasaannya untuk memberi petunjuk kepada aparatur sipil negara (ASN), polisi, dan militer agar mendukung salah satu calon, maka presiden telah melanggar etika secara berat yang dituntut darinya.
Ketika melanggar etika, berarti presiden telah kehilangan wawasan etika dasar tentang jabatan presiden. Bahwa kekuasaan yang ia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan seluruh masyarakat.
Pernyataan Romo Magnis tersebut kemudian menjadi sorotan publik. Banyak yang mendukung pernyataan tersebut, namun banyak pula yang bertentangan.
Salah satu yang menentang pernyataan tersebut adalah Kuasa Hukum Paslon Nomor 2, Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai Romo Magnis telah memberikan pandangan filosofis dan akademis, tetapi letak kesalahannya adalah karena men-judge seseorang (presiden) tanpa bukti yang kuat. Benarkah demikian ?
Salah satu filosafi Jawa yang diulas oleh Ikrar Nusa Bhakti dalam laman Kompas.Id adalah "kuoso nggendong lali" (kuasa memanggul lupa). Inti ajaran tersebut adalah ketika kekuasaan didapat, maka kekuasaan yang dimiliki bisa membuat yang berkuasa menjadi lupa.
Lupa dalam hal ini bisa lupa asal- usul, lupa teman, lupa keluarga, lupa kolega, lupa pada proses awal kekuasaan didapat, lupa pada kegunaan kekuasaan itu untuk apa, lupa pada hakikat kekuasaan bermakna untuk apa.
Bisa juga lupa cara berterima kasih. Lupa menempatkan diri dan lupa pada sangkan paraning dumadi (manusia asalnya dari mana dan akan kembali ke mana).