Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Sebut PKPU soal Syarat Usia Cawapres Sudah Dikonsultasikan ke DPR

Kompas.com - 04/04/2024, 16:54 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sudah dikonsultasikan ke DPR RI oleh KPU.

Hal itu diungkap Doli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024), menjawab pertanyaan kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Tadi pertanyaannya apakah sudah dikonsultasikan saya jawab sudah dikonsultasikan," kata Doli.

Baca juga: Ketika KPU Tak Membantah Dalil Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK...

Doli pun memastikan konsultasi itu dilakukan KPU usai DPR menyelesaikan masa reses. 

Adapun DPR saat itu memasuki masa reses pada 4-30 Oktober 2023.

"Nah kalau ada pertanyaan tambahan kapan, kami selalu melakukan konsultasi pada masa sidang, tidak masa reses," ujar Doli.

Perubahan PKPU nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU nomor 23 tahun 2024 dilakukan oleh KPU untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia capres/cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun, sepanjang pernah menjabat sebagai kepala daerah. 

Baca juga: Empat Menteri Jokowi Bakal Hadir di Sidang MK, Gerindra: Semua Fitnah terhadap Paslon 02 Bakal Terbantahkan

Diketahui, salah satu dalil permohonan capres-cawapres nomor urut 1 terkait sengketa pilpres berkaitan dengan pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak sah.

Pasalnya, PKPU nomor 19 Tahun 2023 terkait pencalonan capres-cawapres masih memuat aturan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

KPU tak bisa langsung mengubah aturan PKPU agar sesuai dengan putusan MK karena harus berkonsultasi dengan DPR-RI dalam hal ini Komisi II. Sedangkan DPR saat itu masih berada dalam masa reses.

Pencalonan Gibran dianggap cacat, karena PKPU belum diubah sedangkan batas pencalonan presiden dan wakil presiden ditutup pada 25 Oktober 2023.

Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika dan mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Isu Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merasa di atas angin dengan sikap KPU RI yang tidak membantah dalil terkait Gibran tersebut.

Dalam jumpa pers bersama yang semakin menunjukkan kekompakan kedua kubu Rabu (3/4/2024) kemarin, pengacara masing-masing pihak menganggap bahwa itu sama saja artinya dengan KPU RI mengamini pencalonan Gibran bermasalah.

"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo.

"Dengan tidak dibantah, maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," ujarnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com