JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra menilai aneh langkah PDI-P menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Meski demikian, langkah pengajuan gugatan itu dianggap sebagai hak PDI-P.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, gugatan serupa juga pernah dilakukan partainya saat mengalami kekalahan dalam Pilpres sebelum 2024.
Habiburokhman menyebut bahwa Gerindra pernah berada di posisi yang sama seperti PDI-P, mengalami kekalahan dan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Saya pernah di posisi yang sama. Waktu itu kita kalah, lalu ada elemen-elemen di internal kita yang coba mengajukan berbagai gugatan yang aneh-aneh," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: PDI-P Gugat KPU ke PTUN, Gibran: Ya Sudah, Dilanjutin Saja Prosesnya
Habiburokhman menilai wajar jika partai politik mengajukan gugatan ke pengadilan karena kalah dalam Pemilu.
Namun, ia tetap menganggap gugatan yang diajukan PDI-P ke PTUN aneh. Meski demikian, Habiburokhman tidak menjelaskan di mana letak keanehan yang dimaksud.
"Ya wajar saja, boleh-boleh saja. Walaupun aneh, boleh-boleh saja," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Sebelumnya diberitakan, tim hukum PDI Perjuangan resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Selasa (2/4/2024).
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.