Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Heran Respons Laporan Bawaslu Tak Seragam dan Rugikan Pelapor

Kompas.com - 03/04/2024, 19:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, heran mendapati jawaban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbeda-beda format di tiap daerah sehingga berpotensi merugikan pelapor.

Sebagai informasi, dalam menerima laporan, Bawaslu berhak untuk menilai kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum meregistrasi laporan tersebut menjadi perkara yang akan disidangkan.

Akan tetapi, ujar Suhartoyo, Bawaslu di beberapa daerah bisa menjelaskan kepada pelapor tatkala syarat-syarat itu tidak dipenuhi, sehingga pelapor tahu harus melengkapi laporannya pada bagian mana.

Baca juga: Dapat Jadwal Khusus Bicara di MK tapi Cuma Bawa Ahli Sirekap, Ini Kata KPU

Sementara itu, pada kasus di daerah lain, Bawaslu hanya memberitahu pelapor soal status laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material tanpa penjelasan terhadap pelapor.

“Kenapa Pak Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI) kalau menjawab aduan tidak ada konsistensi, keseragaman, soal tidak keterpenuhan materiil misalnya, kenapa tidak diuraikan materiil itu apa,” kata Suhartoyo di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).

“Kan harus komunikasi ini kan harus dibangun, pelapor itu kan kadang-kadang orang yang tingkat pendidikannya tidak selalu seperti yang kita harapkan,” ujarnya.

Baca juga: KPU Hitung Suara Pilpres secara Manual, Yusril Yakin MK Tolak Dalil Sengketa soal Sirekap

Suhartoyo kemudian bertanya apa yang menyebabkan Bawaslu tidak memiliki keseragaman dalam merespons laporan.

“Apa jawaban Bapak? Apa sosialisasi yang kurang? Bimtek (bimbingan teknis) yang kurang di internal atau apa?,” lanjutnya.

Bagja mengeklaim, kemungkinan perbedaan pandangan tersebut terjadi karena adanya perbedaan pemahaman pembacaan petunjuk teknis antara pengawas di daerah yang berlainan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) menguap saat mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.ANTARA FOTO / M RISYAL HIDAYAT Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) menguap saat mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.

Ia menegaskan, Bawaslu hanya berperan sebagai pemberi status laporan.

“Juknis itu hanya menstatus laporan hanya tidak memenuhi syarat materiil dan syarat formil ataupun kedua-duanya,” kata Bagja.

“Kalau datang ke kantor, kami tentu akan jelaskan prosesnya kepada yang bersangkutan. Kalau sudah lengkap kami cek syarat formil dan materilnya,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com