Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons PDI-P, KPU Sebut Laporan ke PTUN Tak Bisa Dahului Proses di Bawaslu

Kompas.com - 03/04/2024, 16:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa laporan sengketa proses ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baru bisa dilayangkan sebagai upaya hukum lanjutan, seandainya pelapor tidak puas terhadap hasil penanganan sengketa proses pada pengadilan tingkat pertama, yakni di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini disampaikan anggota KPU RI Idham Holik dalam menanggapi laporan PDI-P ke PTUN Jakarta terkait keputusan KPU yang dianggap melawan hukum karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat yang bersangkutan belum 40 tahun.

"Gugatan tersebut dapat diproses dalam persidangan di PTUN, jika Pasal 471 Ayat (1) dan (2) dalam UU Pemilu terpenuhi," kata Idham Holik kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024), mengutip Pasal 471 Ayat (2) UU Pemilu.

"Tetapi jika sebaliknya, dalam artian tidak ada putusan Bawaslu terkait sengketa proses pencalonan presiden dan wakil presiden, maka tidak memenuhi syarat untuk disidangkan," ujar dia.

Baca juga: KPU Anggap Aduan PDI-P ke PTUN Salah Alamat

Pasal 471 Ayat (2) UU Pemilu berbunyi "Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu".

UU Pemilu memang membuka ruang sengketa ke PTUN melalui Pasal 466, 470, dan 471, namun sengketa itu adalah sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu.

Sengketa proses itu meliputi peristiwa-peristiwa seperti tidak lolosnya partai politik atau kandidat tertentu menjadi peserta pemilu.


Oleh karena itu, permohonan PDI-P ke PTUN Jakarta untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 yang terbit pada 20 Maret melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dianggap tidak tepat.

"Menurut UU Pemilu, penyelesaian perselisihan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya di Mahkamah Konstitusi, bukan lembaga peradilan lainnya," kata Idham.

"Dalam merespon informasi gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu," kata dia.

Baca juga: Gugat KPU ke PTUN, PDI-P Dinilai Terus Cari Celah Gugurkan Keabsahan Gibran di Pilpres

Ia mengutip Pasal 473 Ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa sengketa hasil pilpres ditangani oleh MK. Tata beracaranya pun diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.

Idham juga menegaskan, Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional.

"UUD 1945 telah menormakan hal tersebut di dalam Pasal 24C Ayat (1) yang berbunyi: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­undang terhadap Undang­Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum'," tutur Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com