Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Gugatan PDI-P dan Ganjar Bukan soal Kalah-Menang, tapi Kekecewaan ke Jokowi

Kompas.com - 03/04/2024, 12:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai, gugatan kubu PDI Perjuangan ke lembaga yudikatif terkait Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 bukan menyoal kalah atau menang.

Menurut dia, baik gugatan PDI-P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan buntut kekecewaan partai banteng terhadap Presiden Joko Widodo.

“Ini bukan lagi soal kalah menang. Tapi soal bagaimana kekecewaan PDI-P terhadap Jokowi yang belok arah dan menggembosi basis-basis PDI-P, baik di pilpres (pemilu presiden) atau pileg (pemilu legislatif),” kata Adi kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Adi menilai, Jokowi berperan besar terhadap penurunan suara PDI-P pada Pileg 2024 dan minimnya suara Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.

Baca juga: 4 Menterinya Dipanggil MK, Jokowi: Semuanya Hadir Hari Jumat

Seperti diketahui, pada pemilu kali ini partai banteng “hanya” mendapat 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Jumlah itu menurun dari Pemilu 2019, di mana PDI-P mendulang 27.503.961 suara atau 19,33 persen.

Sementara, Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47 persen. Jumlah ini kalah jauh dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang mendapat 96.214.691 suara atau 58,58 persen.

Jebloknya perolehan suara PDI-P dan Ganjar-Mahfud disinyalir sebagai dampak dari dukungan Jokowi untuk Prabowo dan putra sulungnya, Gibran.

Oleh karenanya, kata Adi, tak heran jika kini gerbong PDI-P terus mencari celah untuk menggugat keabsahan Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024, baik lewat MK maupun PTUN.

“Sangat terlihat PDI-P terus berupaya untuk mendelegitimasi, bahkan mengguggurkan pencolonan Gibran di pilpres karena dinilai cacat etika,” ujar Adi.

Jauh sebelum mengajukan gugatan ke MK maupun PTUN, PDI-P memang telah terang-terangan dan berulang kali “menyerang” Jokowi maupun Gibran.

Polemik pencalonan Gibran yang dinilai cacat etik karena problem Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang perubahan batas usia capres-cawapres pun menjadi amunisi politik andalan PDI-P untuk menyentil Jokowi dan putranya sampai saat ini.

“Intinya, PDI-P masih berupaya membuktikan bahwa pencalonan Gibran cacat secara politik dan moral,” tutur Adi.

Sebagaimana diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 yang diusung oleh PDI-P, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam gugatannya ke MK, Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Baca juga: Muhadjir Tertawa dan Sri Mulyani Menyimak Saat Jokowi Ditanya Pemanggilan Menteri oleh MK

MK sendiri telah memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Terbaru, Selasa (2/4/2024), PDI-P mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN. Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.

“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com