Salin Artikel

Pengamat: Gugatan PDI-P dan Ganjar Bukan soal Kalah-Menang, tapi Kekecewaan ke Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai, gugatan kubu PDI Perjuangan ke lembaga yudikatif terkait Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 bukan menyoal kalah atau menang.

Menurut dia, baik gugatan PDI-P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan buntut kekecewaan partai banteng terhadap Presiden Joko Widodo.

“Ini bukan lagi soal kalah menang. Tapi soal bagaimana kekecewaan PDI-P terhadap Jokowi yang belok arah dan menggembosi basis-basis PDI-P, baik di pilpres (pemilu presiden) atau pileg (pemilu legislatif),” kata Adi kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Adi menilai, Jokowi berperan besar terhadap penurunan suara PDI-P pada Pileg 2024 dan minimnya suara Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.

Seperti diketahui, pada pemilu kali ini partai banteng “hanya” mendapat 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Jumlah itu menurun dari Pemilu 2019, di mana PDI-P mendulang 27.503.961 suara atau 19,33 persen.

Sementara, Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47 persen. Jumlah ini kalah jauh dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang mendapat 96.214.691 suara atau 58,58 persen.

Jebloknya perolehan suara PDI-P dan Ganjar-Mahfud disinyalir sebagai dampak dari dukungan Jokowi untuk Prabowo dan putra sulungnya, Gibran.

Oleh karenanya, kata Adi, tak heran jika kini gerbong PDI-P terus mencari celah untuk menggugat keabsahan Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024, baik lewat MK maupun PTUN.

“Sangat terlihat PDI-P terus berupaya untuk mendelegitimasi, bahkan mengguggurkan pencolonan Gibran di pilpres karena dinilai cacat etika,” ujar Adi.

Polemik pencalonan Gibran yang dinilai cacat etik karena problem Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang perubahan batas usia capres-cawapres pun menjadi amunisi politik andalan PDI-P untuk menyentil Jokowi dan putranya sampai saat ini.

“Intinya, PDI-P masih berupaya membuktikan bahwa pencalonan Gibran cacat secara politik dan moral,” tutur Adi.

Sebagaimana diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 yang diusung oleh PDI-P, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam gugatannya ke MK, Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK sendiri telah memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Terbaru, Selasa (2/4/2024), PDI-P mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN. Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.

“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/12242791/pengamat-gugatan-pdi-p-dan-ganjar-bukan-soal-kalah-menang-tapi-kekecewaan-ke

Terkini Lainnya

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke