Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut KPU Harusnya Keluarkan Juknis Usai Ubah PKPU Tindak Lanjuti Putusan MK

Kompas.com - 02/04/2024, 12:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Gusti Putu Artha menilai KPU seharusnya mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) menyusul perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Adapun PKPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu diubah karena adanya perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023.

Namun, KPU justru menerbitkan lebih dulu Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1378 usai MK memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

SK KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

"Kalau boleh saya konstruksikan, idealnya ketika bicara prosedur ini, (perubahan) UU (Pemilu) muncul, maka PKPU Nomor 19 (Tahun 2023) muncul, maka harus keluar juknis majelis, yang berangkat dari PKPU 19 ini," kata I Gusti Putu Artha sebagai ahli kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Berkaca dari Sengketa Tahun 2019, Ahli Sebut MK Bisa Usut Kecurangan TSM di Luar UU Pemilu

Dia mengungkapkan, idealnya juknis keluar seminggu sebelum tanggal pendaftaran capres-cawapres pada 16-25 Oktober 2024, agar bisa disosialisasikan kepada stakeholder.

"Paling tidak satu minggu sebelumnya agar bisa segera disosialisasikan dengan stakeholder. Ini kerangka hukumnya," ujar I Gusti Putu Artha.

Sejatinya, menurut dia, KPU sudah benar menindaklanjuti putusan nomor 90 dengan rapat-rapat perancangan keputusan, konsultasi, harmonisasi, dan meminta legalisasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun, prosedur menjadi kurang tepat ketika KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1378, bukan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi aturan turunan UU Pemilu.

I Gusti Putu Artha berpandangan, SK KPU Nomor 1378 harusnya keluar usai PKPU diubah.

"Ini enggak match. Jadi maksud saya, kalau coba bercanda sedikit, ini kan sebetulnya anak tiri yang coba dikawinkan ke Peraturan (PKPU Nomor) 19 sebagai ibu kandung. Padahal, Ibu Kandungnya 1378 ini ada di tanggal 3 November," katanya.

"Setelah tanggal 3 November, begitu Peraturan KPU keluar, barulah keluar Keputusan KPU 1378 karena turunan dari perubahan putusan MK," ujarnya lagi.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 19 Saksi-Ahli di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Daftarnya

Lebih lanjut, I Gusti Putu Artha berpendapat, KPU seharusnya mengirim surat pemberitahuan hasil verifikasi dokumen syarat pencalonan dan persyaratan calon bahwa Gibran belum memenuhi syarat karena umur minimal bakal capres-cawapres paling rendah 40 tahun.

Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf q. Lalu, bakal paslon memiliki kesempatan melakukan perbaikan berkas mengacu pada PKPU tersebut.

Namun, langkah itu tidak dilakukan oleh KPU karena ada SK KPU Nomor 1378.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com