Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Dugaan Korupsi Timah Rp 271 T, Kejagung Baru Sita Rp 137,7 M

Kompas.com - 02/04/2024, 12:32 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Barang bukti yang disita penyidik Kejagung bukan hanya dokumen, tetapi juga harta benda dari para tersangka yang diduga hasil dari korupsi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, berbagai barang bukti itu disita dari penggeledahan dilakukan pada 6 Desember 2023 di berbagai tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Usut Keterkaitan Pengusaha RBS dengan PT RBT

Menurut Ketut, barang yang disita diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.

Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.

Kemudian, ada uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 4,7 miliar.

"Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu," ucap Ketut.

Baca juga: Dicecar Anggota DPR soal Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Bahlil: Kita Sedang Pelajari


Ketut juga menyebut ada sembilan tempat yang digeledah, yakni di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL.

Selanjutnya rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Ketut.

Tim penyidik Kejagung kembali melakukan penggeledahan pada 6 sampai 8 Maret 2024 terkait penyidikan kasus itu.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Usut Aliran Dana Kasus Timah, Kejagung Akan Jerat Harvey Moeis dan Helena Lim Pasal TPPU

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024). KOMPAS.com/Rahel Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Ketut mengatakan, dalam penggeledahan yang kedua itu tim penyidik menyita uang sebesar Rp 10 miliar dan 2.000.000 dollar Singapura.

"Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10.000.000.000 dan 2.000.000 dollar Singapura yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com