JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hadir dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Ia mengatakan, belum ada surat panggilan resmi yang diterima hingga hari ini Senin (1/4/2024), karena memang pemanggilan baru diumumkan sore hari ini.
"Sampai hari ini tidak ada panggilan untuk saya," kata Muhadjir saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin.
Muhadjir mengatakan, ia juga belum memutuskan apakah akan hadir dalam pemanggilan tersebut.
Baca juga: Timnas Amin Usulkan MK Panggil Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres
Ia akan memutuskan akan hadir atau tidak setelah panggilan resmi dari MK diterima.
"Keputusan hadir tidaknya setelah nanti sudah pasti ada panggilan," ucap Muhadjir.
Sebelumnya, MK memutuskan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk diminta keterangan dalam sidang sengketa pilpres 2024.
Mereka berempat yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Bansos Akan Tingkatkan Suara Paslon yang Didukung Petahana
MK rencananya memanggil keempat menteri ini pada Jumat (5/4/2024) pekan ini.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin.
Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Ia berujar, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
Baca juga: Butet Kartaredjasa dkk Sampaikan Amicus Curiae, Minta MK Adil Putuskan Sengketa Pilpres 2024
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.
Sebelumnya, MK membuka kans menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Baca juga: MK Panggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir di Sidang Sengketa Pilpres 5 April
Sehingga, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata dia dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," tambah Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.