JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terlihat adu mulut membahas keterangan saksi dari kubu 1 terkait adanya oknum polisi yang mengancam kepala desa di Sampang, Jawa Timur.
Adu mulut itu bermula ketika kuasa hukum paslon nomor urut 2, Nicholay Aprilindo bertanya soal kesaksian salah seorang saksi tim paslon 01, Achmad Husairi dari Sampang, Jawa Timur.
Ia bertanya siapa oknum polisi yang mengancam kepala desa untuk memilih Prabowo-Gibran jika ingin aman, seperti yang diutarakan oleh Achmad Husairi.
"Dikatakan ada oknum polisi yang mengatakan kalau pengin aman, 02 harus menang. Tadi majelis hakim menanyakan oknum polisi itu siapa, tapi yang bersangkutan merahasiakan," kata Nicholay dalam sidang MK di Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024) sore.
Baca juga: Saksi Ungkap Polisi Datangi Kepala Desa, Bilang Prabowo Harus Menang kalau Ingin Aman
Nicholay menilai nama itu tidak perlu dirahasiakan lantaran sidang MK dinyatakan terbuka untuk umum.
Ia tidak ingin pernyataan Achmad Husairi justru menimbulkan fitnah karena menuduh paslon nomor 02. Lagipula, kata dia, jika nama tersebut dibuka, Polri bisa menindaklanjuti.
"Ini permasalahannya, kalau kita membungkus kita hindari kebenaran di sini, selalu digaungkan oleh kuasa hukum, paslon 01 adalah kebenaran, kejujuran, keadilan. Tapi kalau dibungkus mana bisa terbukti kebenaran dan kejujuran itu. Akhirnya menimbulkan fitnah," ucap dia.
Mendengar hal itu, anggota Tim Hukum tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto turut bersuara.
Ia menilai, pertanyaan yang diajukan kubu paslon nomor 2 terkesan mengintimidasi. Adu mulut antara dua orang akhirnya terjadi.
"Ini pertanyaannya, majelis hakim, ini mengintimidasi saksi," kata Bambang Widjojanto.
"Saya bukan mengintimidasi saksi," timpal Nicholay.
"Jelas sangat mengintimidasi," ucap Bambang.
Ketua MK yang memimpin sidang, Suhartoyo lalu turun tangan.
Baca juga: MK Panggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir di Sidang Sengketa Pilpres 5 April
Menurut Suhartoyo, pertanyaan Nicholay sudah didalami lebih dulu oleh hakim kepada saksi yang bersangkutan.
"Tadi memang pertanyaan itu didalami oleh hakim. Tapi yang bersangkutan tidak mau menjawab karena berkaitan dengan keamanan, keselamatan Beliau. Nah, oleh karena itu, hakim tadi juga melanjutkan dengan bahwa kalau begitu kesaksian Bapak tidak bulat. Bapak perhatikan tidak tadi?" kata Suhartoyo kepada Nicholay.