Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa Pengusaha RBS di Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Kompas.com - 01/04/2024, 15:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa pengusaha berinisial RBS sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi membenarkan informasi pemeriksaan RBS ini.

"Betul RBS sedang kita periksa," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024)

Namun, Kuntadi belum memberikan rincian soal materi pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Pakar Hukum Dorong Percepatan Recovery Asset dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Dia menegaskan, pemeriksaan tersebut sesuai kebutuhan perkara. Ia juga memastikan tak ada desakan dari pihak manapun terkait pemeriksaan ini.

"Kita memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapapun tapi karena semata mata kepentingan penyidikan," ucap Kuntadi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, tersangka Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari RBS.

Dikutip dari Kompas TV, MAKI meminta Kejagung menelusuri aliran dana korupsi dan menjerat sosok yang ada di balik Harvey Moeis.

"HM itu adalah perpanjangan tangan perusahaan yang diduga terkait korupsi dalam kasus tambang timah. Dan, itu ada beberapa perusahaan, tidak hanya satu perusahaan,” kata Boyamin, Minggu (31/3/2024), seperti dikutip Kompas TV.


Menurut Boyamin, RBS menjadi pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi tambang timah.

Baca juga: Respons Dewi Sandra Usai Diserbu Warganet karena Dikira Sandra Dewi Istri Harvey Moeis

Ia mengatakan, Harvey dan tersangka dari pihak swasta lainnya hanya sebagai kaki tangan.

Boyamin menyebut sosok RBS memang tidak tercatat sebagai pengurus perusahan-perusahaan yang diperkarakan.

Namun, ia diduga menjadi pemilik sesungguhnya sekaligus penikmat keuntungan utama dari tambang ilegal tersebut.

"Karena rangkaian itu kalau dilacak, ya, sederhana. Kalau dilacak aliran uangnya, puncaknya akan sampai ke RBS itu. Di situlah Kejaksaan Agung harus mampu mengungkap itu,” kata Boyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com