Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Suntik Modal Rp 6 Triliun ke Wika untuk Selesaikan Proyek Strategis Nasional

Kompas.com - 01/04/2024, 12:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI.

Dalam aturan tersebut, Presiden menyetujui penambahan penyertaan modal untuk PT Wijaya Karya Tbk (PT Wika).

Dilansir dari salinan lembaran PP Nomor 15 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, pada Senin (1/4/2024), penambahan penyertaan modal negara sebesar paling banyak Rp 6 triliun.

Kemudian, penyertaan modal negara yang diberikan bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2024.

Baca juga: Jokowi Tetapkan PIK dan BSD City Jadi PSN Baru

Besaran nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam PP juga dijelaskan bahwa penambahan penyertaan modal untuk PT Wika salah satunya untuk meningkatkan kapasitas perusahaan tersebut dalam rangka menyelesaikan proyek strategis nasional (PSN).

Kemudian, PP Nomor 15 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 28 Maret 2024.

Baca juga: Basuki Targetkan 32 PSN Penugasan Kementerian PUPR Rampung Tahun Ini

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui pengembangan 14 PSN baru di sejumlah daerah.

Persetujuan itu dibahas dalam rapat internal bersama para menteri pada 18 Maret 2024 lalu.

Pengembangan 14 PSN baru itu akan dilakukan di sejumlah daerah, yakni Kepulauan Riau, Banten, dan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Kemudian, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Baca juga: AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus Clean and Clear

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com