Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otto Hasibuan Minta Megawati Dihadirkan di Sidang MK, Tim Hukum Ganjar: Tak Relevan

Kompas.com - 31/03/2024, 15:13 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menilai, tidak ada relevansinya jika Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail dalam menanggapi pernyataan anggota tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan yang meminta Megawati dihadirkan di ruang sidang.

"Menurut hemat saya, ketika rekan Otto Hasibuan meminta Ibu Megawati dihadirkan pasti tidak ada relevansinya," kata Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Baca juga: Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

Maqdir menilai, Megawati Soekarnoputri tidak melakukan pelanggaran apa pun dalam Pilpres 2024.

Hal ini dapat terlihat dari tindakan dan ucapan Megawati sebagai Ketua Umum Partai Politik selama proses Pilpres 2024 ini.

"Tidak ada tindakan Ibu Megawati yang salah atau melanggar etika selama masa kampanye, tidak juga ada ucapan atau perbuatan dari Ibu Megawati sebagai Ketua Umum PDI-P yang berlebihan atau melanggar kepatutan," ucap dia. 

Maqdir pun menyarankan Otto Hasibuan untuk meminta Hakim Konsitutisi menghadirkan Presiden Joko Widodo di muka persidangan.

Menurut dia, Kepala Negara dapat memberikan keterangan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

"Menurut hemat saya mesti rekan Otto Hasibuan meminta izin kepada majelis hakim agar menghadirkan Presiden Joko Widodo dan nanti nanti Beliau diminta untuk menerangkan alasan beliau ikut cawe-cawe dalam pembagian bansos," kata Maqdir.

"Diminta pula alasan dari Presiden membagi-bagi bansos di depan Istana dan di tempat-tempat tertentu," ucap dia lagi.

Baca juga: 2 Ahli Kubu Anies Batal Beri Keterangan di MK, Disebut Khawatirkan Konsekuensi

Maqdir pun menyinggung cawe-cawe Kepala Negara untuk Prabowo dalam masa kampanye Pilpres 2024.

Misalnya, minum degan atau kelapa muda di Magelang bersama. 

Selain itu, Presiden dinilai menjelaskan alasan penyaluran cadangan pangan oleh Badan Pangan Nasional bukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Padahal, Kemensos merupakan lembaga yang mempunyai tugas pokok membagikan segala bentuk bantuan negara kepada masyarakat.

Apalagi, selama ini, Kemensos juga sudah mempunyai dokumentasi penerimaan dan sudah mencacat seluruh penerima bantuan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com