Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Ahli Kubu Anies Batal Beri Keterangan di MK, Disebut Khawatirkan Konsekuensi

Kompas.com - 30/03/2024, 19:45 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun menyebut ada dua ahli yang mengundurkan diri untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly mengatakan, alasan utama dua saksi ini mundur adalah dilarang oleh pengacara mereka karena merasa akan ada konsekuensi di masa depan.

"Dua yang mengundurkan diri, jadi alasannya dilarang oleh lawyernya. Nah yang melarang lawyer dia, karena ada konsekuensi," kata Refly saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

Refly tidak menyebut secara rinci siapa dua ahli yang mengundurkan diri itu.

Namun ia mengatakan, konsekuensi yang dimaksud adalah adanya dampak di masa depan terkait profesi ahli yang akan memberikan keterangan di sidang MK.

Hal ini, kata Refly, menunjukkan, lawan sengketa pilpres kali ini adalah orang-orang yang mampu mengontrol aparat untuk memberikan tekanan tertentu.

Termasuk lawan kontestasi pilpres mereka yaitu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan RI dan Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kubu Anies Sebut Keterangan 4 Menteri Jokowi di MK Sangat Penting untuk Jelaskan Bansos

"Menurut saya ini memang tidak mudah bagi kita untuk melawan negara. Ini makin menunjukkan bahwa 02 itu tidak berdiri sendiri, 02 itu dibantu oleh kekuasaan istana oleh aparat, omong kosong kalau itu tidak ada kan?," tutur dia.

Kekhawatiran tersebut tidak hanya terjadi pada saksi ahli, tetapi juga pada saksi fakta dalam sengketa pemilu 2024.

Dia menyebutkan, banyak saksi yang menarik diri karena menerima ancaman.

"Hal yang sama juga terjadi pada saksi-saksi kita karena tadi lagi-lagi khawatir, takut, macam-macam alasannya," imbuh

Sebagai informasi, dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.

Baca juga: Seandainya Menang Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Tetap Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres


Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 40 tahun. Sementara Gibran baru berusia 36 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait hal itu. 

Di samping itu, Anies-Muhaimin juga mendalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Baca juga: 4 Menteri Jokowi yang Diusulkan Kubu Anies dan Ganjar Dihadirkan di Sidang MK, Siapa Saja?

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com