Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Kompas.com - 28/03/2024, 21:33 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengaku belum mengetahui apakah uang hasil dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diterima Partai Nasdem senilai Rp 40 juta telah dikembalikan ke negara.

Dia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu apakah uang tersebut sudah ditransfer ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau belum.

"Nanti saya cek," katanya singkat kepada Kompas.com, Kamis (28/2/2024).

Sebelumnya, KPK menyebut Nasdem belum mengembalikan uang Rp 40 juta dari SYL ke rekening penampung milik KPK.

Baca juga: KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Syahrul Yasin Limpo adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus kader Partai Nasdem yang terjerat kasus pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terbaru, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang Rp 40 juta dari Ahmad Sahroni.

Uang itu dikembalikan setelah KPK memeriksa Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

“Jadi pengembalian uang yang Rp 40 juta ya, Mas Sahroni tadi saya dapat informasi, jam, kemarin tanggal 27 ya, sekitar jam satu (siang),” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: KPK Sebut Partai Nasdem Belum Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL ke Rekening Penampung

Sebelumnya, Sahroni mengaku Nasdem menerima aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 820 juta dan Rp 40 juta dalam dua kali transfer.

Menurut Sahroni, uang itu ditujukan sebagai bantuan korban gempa Cianjur.

Dia lantas mengaku telah mengembalikan Rp 820 juta. Sementara Rp 40 juta belum diserahkan ke KPK.

“Sudah (dikembalikan), sudah, Rp 820 juta,” kata Sahroni saat hendak meninggalkan gedung KPK.

KPK pernah mengungkapkan bahwa dugaan hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo mengalir ke Partai Nasdem. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap SYL.

Baca juga: Sahroni Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi TPPU Syahrul Yasin Limpo

Dalam dakwaan, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan menerima gratifikasi mencapai Rp 44.546.079.044.

Dari jumlah itu, Jaksa menyebut ada yang mengalir ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta.

Perkara pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan. Selama penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Ahmad Sahroni Akui Nasdem Terima Rp 840 Juta dari SYL

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com