JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, penerapan SIMKIM di PLBN dilakukan buat memantau pergerakan individu karena kerap digunakan para pelintas lokal.
"Berbeda dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara dan laut, PLBN merupakan pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia yang umumnya digunakan pelintas lokal (warga sekitar perbatasan)," kata Silmy di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Imigrasi Bakal Terapkan Bridging Visa Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal
Silmy melanjutkan, dengan penerapan SIMKIM di PLBN, maka pos perlintasan akan terhubung dengan Border Control Management (BCM).
Penerapan SIMKIM di PLBN, kata Silmy, juga bertujuan aparat buat melacak individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat di dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik
"Penerapan SIMKIM di PLBN akan berdampak pada deteksi pelintas yang memiliki track record
pencekalan, red notice Interpol, atau merupakan subject of interest," ucap Silmy.