JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024).
Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan alasannya adalah saat ini ada agenda yang harus diprioritaskan dan tidak semua agenda dapat dimasukkan dalam rapat paripurna.
"Jadi memang kan kita prioritaskan, tidak bisa semuanya kemudian masuk dalam rapat paripurna dan badan musyarawah. Karena tadi saja banyak agenda yang sudah harus dimasukkan dalam paripurna," kata Puan, Kamis.
"Jadi, memang dalam paripurna ini yang kita masukan itu Undang-Undang Desa plus Undang-Undang terkait dengan DKJ (Daerah Khusus Jakarta)," ujarnya lagi.
Baca juga: Komisi VIII Berkomitmen Selesaikan RUU KIA Guna Tekan Angka Stunting dan Kematian Ibu
Puan juga mengatakan, untuk rancangan undang-undang yang sudah diputuskan dalam keputusan tingkat satu akan masuk ke paripurna selanjutnya.
"Jadi, ini masalahnya adalah mekanisme aja yang harus dilakukan secara bertahap sehingga tidak melewati mekanisme-mekanisme yang ada di DPR," kata Puan.
Sebelumnya, Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah sepakat untuk mengesahkan RUU KIA pada rapat paripurna DPR berikutnya.
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak selama 1.000 hari awal kehidupan terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal.
Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek seperti hak, tanggung jawab, pendanaan, dan aspirasi masyarakat.
Salah satu contoh penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah pembagian peran dalam aspek pengasuhan anak antara ibu dan ayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.