Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan alasannya adalah saat ini ada agenda yang harus diprioritaskan dan tidak semua agenda dapat dimasukkan dalam rapat paripurna.
"Jadi memang kan kita prioritaskan, tidak bisa semuanya kemudian masuk dalam rapat paripurna dan badan musyarawah. Karena tadi saja banyak agenda yang sudah harus dimasukkan dalam paripurna," kata Puan, Kamis.
"Jadi, memang dalam paripurna ini yang kita masukan itu Undang-Undang Desa plus Undang-Undang terkait dengan DKJ (Daerah Khusus Jakarta)," ujarnya lagi.
Puan juga mengatakan, untuk rancangan undang-undang yang sudah diputuskan dalam keputusan tingkat satu akan masuk ke paripurna selanjutnya.
"Jadi, ini masalahnya adalah mekanisme aja yang harus dilakukan secara bertahap sehingga tidak melewati mekanisme-mekanisme yang ada di DPR," kata Puan.
Sebelumnya, Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah sepakat untuk mengesahkan RUU KIA pada rapat paripurna DPR berikutnya.
Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek seperti hak, tanggung jawab, pendanaan, dan aspirasi masyarakat.
Salah satu contoh penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah pembagian peran dalam aspek pengasuhan anak antara ibu dan ayah.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/19200341/dpr-setujui-perpanjangan-waktu-pembahasan-ruu-kia-puan-ungkap-alasannya