Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THN Anies-Muhaimin Sebut Pemilu Ulang Tanpa Gibran Mungkin Dikabulkan MK

Kompas.com - 28/03/2024, 12:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasehat Tim Hukum Nasional (THN) pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Hamdan Zoelva, menilai ada peluang permohonan pelaksanaan pemilihan umum ulang dengan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dikabulkan.

Permohonan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan oleh THN Anies-Muhaimin dalam perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mungkin saja (bisa dilakukan)," ujar Hamdan Zoelva dalam wawancara khusus di acara Gaspol sebagaimana dilansir YouTube Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Saat Anies dan Ganjar Kompak Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, tapi Yusril Nilai Terlambat...

Kemungkinan itu, menurutnya merujuk kepada putusan MK terdahulu yang beberapa kali mendiskualifikasi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah.

"Kenapa saya perlu sampaikan ini? Karena banyak putusan MK yang berkaitan dengan pilkada yang mendiskualifikasi pasangan calon. Kalau kita mengacu kepada putusan-putusan MK yang ada, bahwa banyak putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah atau wakilnya," jelasnya.

Hamdan Zoelva berpendapat, pelanggaran pemilu yang disidangkan oleh MK tidak hanya bersifat kuantitatif atau perselisihan angka saja.

Melainkan, ada pelanggaran yang sifatnya kualitatif sehingga MK bisa memutuskan adanya diskualifikasi pada calon tertentu.

Baca juga: Sengketa Pilpres, 303 Guru Besar dan Masyarakat Sipil Layangkan Amicus Curiae ke MK

Pelanggaran kualitatif yang dimaksud yakni adanya pelanggaran dalam prosedur pencalonan, persyaratan pencalonan dan sebagainya.

"Misalnya persyaratan, prosedur misalnya. Pelanggaran persyaratan, didukung oleh pelanggaran-pelanggaran masif, maka itu bisa didiskualifikasi," ungkap Hamdan Zoelva.

Mantan Ketua MK itu juga menekankan tak selalu harus ada pembuktian kecurangan secara masif, terstruktur dan sistematis (TSM) untuk bisa mendiskualifikasi seorang calon.

"Enggak selalu begitu. Saya ambil contoh misalnya didiskualifikasi pasangan calon di Pilkada Yalimo. Ada juga Sabu Raijua, yang mana kepala daerah yang menang itu sudah disahkan, ketika mau dilantik ternyata itu ada masalah dalam pelanggaran. Akhirnya dibuka juga oleh MK dan didiskualifikasi," ungkapnya.

"Jadi semua prosedur untuk menegakkan konstitusi bisa seprogresif itu," tambah Hamdan Zoelva.

Baca juga: Tanpa Anwar Usman, Ini 8 Hakim MK yang Adili Sengketa Hasil Pilpres 2024

Sebelumnya, THN Anies-Muhaimin telah resmi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu permohonan yang diminta yakni pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," katanya saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

"Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan," tutur Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com