Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Atur Pemilu 2024 untuk Menangkan Paslon 02 Satu Putaran

Kompas.com - 27/03/2024, 13:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sedemikian rupa untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu terlihat dalam pokok perkara gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud, dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya di halaman 20 seperti diunduh dari situs MK.

"Pilpres 2024 bukanlah pemilihan umum dalam artian sebenarnya, karena telah didesain sedemikian rupa oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02 dalam 1 putaran pemilihan," demikian bunyi pokok perkara yang pertama, dikutip dari berkas gugatan.

Baca juga: Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Akan Sampaikan Pengantar di Sidang Sengketa Pilpres

Poin selanjutnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menyinggung soal manuver politik Presiden Jokowi untuk memastikan keberlanjutan kekuasaan.

Menurut tim hukum Ganjar-Mahfud, manuver itu tercermin dari keinginan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode sampai dengan memundurkan jadwal Pilpres 2024.

"Kebuntuan terhadap upaya tersebut kemudian membuat Presiden Joko Widodo bermanuver dan memajukan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk berduet dengan Prabowo Subianto sebagai peserta dalam Pilpres 2024," demikian bunyi pokok perkara.

Setelah itu, tim hukum Ganjar-Mahfud menilai Presiden Jokowi ingin memuluskan langkah Gibran maju dalam kontestasi Pilpres, caranya dengan mengubah aturan main yang ada.

Baca juga: 5 Petitum Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres: Batalkan Hasil dan Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

"Entah dengan skema apa, rangkaian pengujian terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terjadi," ucap tim hukum Ganjar-Mahfud dikutip dari berkas gugatan.

Selanjutnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menyebutkan langkah Jokowi berlanjut dengan menyuruh adik iparnya, yaitu eks Ketua MK Anwar Usman guna memengaruhi proses sidang dan musyawarah.

Namun, pada akhirnya Anwar Usman dinyatakan melanggar etika berat dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK RI.

Akan tetapi, jelas tim hukum Ganjar-Mahfud, putusan MK RI Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang membuka gerbang pendaftaran bagi Gibran terlanjur dibacakan.

Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, TKN: 96 Juta Orang Pilih 02, Enggak Dihargai?

Sebagai informasi, MK pada siang pukul 13.00 WIB dijadwalkan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud.

Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan hadir dalam sidang ini. Keduanya berangkat dari Hotel Mandarin, Jakarta menuju gedung MK pada pukul 12.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com