JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sedemikian rupa untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu terlihat dalam pokok perkara gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud, dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya di halaman 20 seperti diunduh dari situs MK.
"Pilpres 2024 bukanlah pemilihan umum dalam artian sebenarnya, karena telah didesain sedemikian rupa oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02 dalam 1 putaran pemilihan," demikian bunyi pokok perkara yang pertama, dikutip dari berkas gugatan.
Baca juga: Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Akan Sampaikan Pengantar di Sidang Sengketa Pilpres
Poin selanjutnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menyinggung soal manuver politik Presiden Jokowi untuk memastikan keberlanjutan kekuasaan.
Menurut tim hukum Ganjar-Mahfud, manuver itu tercermin dari keinginan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode sampai dengan memundurkan jadwal Pilpres 2024.
"Kebuntuan terhadap upaya tersebut kemudian membuat Presiden Joko Widodo bermanuver dan memajukan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk berduet dengan Prabowo Subianto sebagai peserta dalam Pilpres 2024," demikian bunyi pokok perkara.
Setelah itu, tim hukum Ganjar-Mahfud menilai Presiden Jokowi ingin memuluskan langkah Gibran maju dalam kontestasi Pilpres, caranya dengan mengubah aturan main yang ada.
Baca juga: 5 Petitum Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres: Batalkan Hasil dan Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran
"Entah dengan skema apa, rangkaian pengujian terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terjadi," ucap tim hukum Ganjar-Mahfud dikutip dari berkas gugatan.
Selanjutnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menyebutkan langkah Jokowi berlanjut dengan menyuruh adik iparnya, yaitu eks Ketua MK Anwar Usman guna memengaruhi proses sidang dan musyawarah.
Namun, pada akhirnya Anwar Usman dinyatakan melanggar etika berat dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK RI.
Akan tetapi, jelas tim hukum Ganjar-Mahfud, putusan MK RI Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang membuka gerbang pendaftaran bagi Gibran terlanjur dibacakan.
Sebagai informasi, MK pada siang pukul 13.00 WIB dijadwalkan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud.
Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan hadir dalam sidang ini. Keduanya berangkat dari Hotel Mandarin, Jakarta menuju gedung MK pada pukul 12.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.