JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyinggung bantuan sosial (Bansos) yang dinilai digunakan untuk kepentingan elektoral capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pembacaan permohonan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), THN Anies-Muhaimin menyebutkan, kebijakan bansos dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bentuk praktik membeli suara pemilih.
"Terbukti dari kebijakan Presiden mempermainkan anggaran negara untuk menggelontorkan bansos secara jor-joran demi 'membeli suara' pemilih bagi kepentingan elektoral Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang notabenenya adalah anaknya," kata Kuasa Hukum THN Anies-Muhaimin di ruang sidang, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Hotman Paris Sebut Gugatan Kubu Anies Mengambang: Yang Digugat Apa, Yang Dibahas Bansos
Kebijakan bansos ini juga dinilai melibatkan struktur pemerintahan dari atas sampai ke level bawah.
Praktik kecurangan ini juga disebut diperankan langsung oleh Presiden Jokowi yang membagikan secara langsung bansos saat kunjungan ke daerah.
Begitu juga di level kementerian, bansos yang harusnya hanya melibatkan Kementerian Sosial itu digunakan untuk kampanye terselubung kementerian lain yang dipimpin oleh para ketua umum partai pendukung Prabowo-Gibran.
"Beberapa menteri, seperti Airlangga Hartarto (Ketum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), dan Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan juga Ketum PAN) membagikan bansos secara langsung kepada masyarakat seraya mengajak untuk berterima kasih kepada Joko Widodo dan memilih Gibran secara terbuka dan terang-terangan," kata Kuasa Hukum THN Anies-Muhaimin.
Baca juga: Tim Anies-Muhaimin Ungkap Ada Ancaman Bansos Diputus jika Tak Pilih Prabowo-Gibran
Penyaluran bansos tersebut juga dilakukan kepala desa dan perangkatnya dengan disertai ajakan dan intimidasi untuk memilih Prabowo-Gibran.
THN Anies-Muhaimin juga menyebut, bansos diwarnai dengan niat jahat untuk memihak Prabowo-Gibran.
Karena perencanaan bansos dilakukan setelah terbitnya putusan MK Nomor 90/2023 yang memberikan jalan mulus Gibran putra Jokowi untuk maju sebagai cawapres.
Selain itu, Jokowi juga disebut mengumumkan perpanjangan program Bansos sampai Juni 2024 yang bersamaan dengan jadwal putaran kedua pilpres 2024.
Baca juga: Anies Tuding Ada Intervensi Kekuasaan di Pilpres 2024: Intimidasi Aparat hingga Politisasi Bansos
"Kebijakan ini memperlihatkan intensi Jokowi unuk menggunakan Bansos sebagai instruen untuk membeli suara pemilihan di putaran kedua nantinya demi kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 2," kata Kuasa Hukum Anies-Muhaimin.
Sebagai informasi, THN Anies-Muhaimin menggugat hasil pilpres 2024 ke MK.
Gugatan tersebut meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dan meminta KPU untuk menyelenggarakan pemilihan ulang tanpa paslon nomor urut 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.