JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal dibubarkan jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditahan.
Hal ini disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman lantaran Polisi belum juga menahan eks pimpinan Komisi Antirasuah itu.
Padahal, Firli Bahuri sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai," kata Boyamin kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Kapolri Tidak Hadir, Sidang Praperadilan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri Ditunda
Boyamin berjanji bakal segera membubarkan MAKI jika Polisi menahan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
Terlebih, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Boyamin.
Saat ini, MAKI tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Sindir Polisi Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, MAKI: Kepala Desa Korupsi Rp 50 Juta Ditahan
Selain Kapolda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna juga menjadi pihak tergugat.
Boyamin menilai, Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Ia menilai, Polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.
Baca juga: Kapolda Metro: Saya Pasti Akan Selesaikan Kasus Firli Bahuri, Tinggal Fase Terakhir
Sebagai informasi, Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan SYL di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Senin (16/2/2024).