Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalil Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dianggap Kurang Rinci

Kompas.com - 27/03/2024, 04:06 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalil dalam permohonan gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diajukan oleh kubu calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dianggap belum merinci dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam kontestasi politik itu terjadi.

Menurut Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, seharusnya kubu Anies dan Ganjar memberikan argumen tentang kaitan dan alasan antara gugatan dengan tuntutan diskualifikasi terhadap Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau dibaca petitumnya itu tidak menjelaskan kaitan kecurangan itu dengan perolehan suara. Mintanya diskualifikasi saja," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

"Kenapa dia didiskualifikasi itu kan mesti dijelaskan. Menurut saya itu yang agak menjauh dari frame Mahkamah Konstitusi (MK) kalau kita bicara permohonan akan dikabulkan," sambung Fadli.

Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Batasi Saksi dan Ahli 19 Orang dari Setiap Paslon

Fadli mengatakan, seharusnya kubu Anies dan Ganjar lebih menitikberatkan kepada upaya membuktikan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Sebab menurut Fadli, jika dugaan kecurangan Pilpres 2024 itu didalilkan dalam permohonan gugatan Anies dan Baswedan dengan argumen menjelaskan lokasi terjadinya, dampak terhadap pemilih dari tindakan itu dan terhadap perolehan suara rival, maka dianggap lebih masuk akal buat meyakinkan para hakim MK.

"Kita harus jujur kalau membaca cara berpikir MK sejak PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) 2004 enggak akan mungkin tiba-tiba mempersoalkan syarat pencalonan kemudian mendiskualifikasinya, kalau itu tidak terlalu strict ya, tidak terlalu terang benderang pelanggarannya," ucap Fadli.

Baca juga: MK Izinkan 12 Pengacara Setiap Kubu Masuk Ruang Sidang Saat Sidang Sengketa Pilpres


Fadli mengatakan, MK memang pernah melakukan diskualifikasi terhadap peserta pemilihan umum yakni pemilihan kepala daerah.

Contohnya terjadi terhadap pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.

Penyebabnya adalah Orient mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat sehingga melanggar syarat sebagai peserta Pilkada.

Fadli juga mencontohkan kasus Yusak Yaluwo. Yusak didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.

Baca juga: KPU Tunjuk Hicon Law and Policy Strategies Jadi Kuasa Hukum Sengketa di MK

Alasan Yusak didiskualifikasi karena belum selesai menjalani masa jeda 5 tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.

Sedangkan dalam kasus Gibran, kata Fadli, agak berbeda lantaran dugaan pelanggaran itu tidak nampak jelas.

"Gibran itu kan memang ada kontroversi di putusan 90 terkait syarat pencalonan, tapi itu diputuskan Mahkamah Konstitusi sekontroversi apapun putusan itu. Itu yang jadi problem," ujar Fadli.

MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com