JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Ahmad Ali menganggap tidak ada hal mendesak untuk merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Menurut dia, upaya untuk merevisi undang-undang itu akan menunjukkan sikap politik yang tidak adil untuk partai politik (parpol) pemenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Tidak ada yang urgen untuk melakukan revisi UUD MD3, itu konsekuensi yang sudah harus diterima. Jadi tidak fair kalau kemudian undang-undang itu direvisi hanya karena tidak suka,” ujar Ali pada Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Dalam pandangannya, sudah cukup publik melihat bahwa parpol pemenang pemilu diperlakukan tidak adil di DPR RI pada tahun 2014.
Baca juga: PAN Tak Khawatir jika PDI-P Kembali Duduki Kursi Ketua DPR RI
Kala itu, meski memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, PDI-P tidak menduduki kursi DPR RI karena revisi UU MD3 pertama menyatakan bahwa kursi pimpinan DPR RI ditunjuk melalui mekanisme pemilihan dari para anggota dewan.
Namun, situasi berubah akibat revisi UU MD3 ketiga tahun 2018, parpol pemenang pemilu berhak menduduki jabatan ketua dan pimpinan DPR RI.
“Dulu 2014 PDI-P dipecundangi oleh Golkar saat itu dan koalisinya. Saya pikir 2024 jangan lagi kita mempertontonkan nafsu-nafsu serakah seperti itu,” kata Ali.
Terakhir, dia menganggap tidak ada yang salah jika kursi ketua DPR RI dihuni oleh parpol oposisi pemerintah.
Pasalnya, saat ini PDI-P telah menyatakan siap untuk menjadi oposisi untuk pemerintahan ke depan.
“Justru menurut saya malah lebih bagus karena check and ballance jadi lebih kuat. Kan DPR itu kolektif kolegial, di situ ada Golkar, ada Gerindra, ada PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Nasdem, PDI-P, lima partai peraih suara terbanyak (Pileg 2024). Jadi apa yang harus dikhawatirkan?” ujar Ali.
Baca juga: Pengamat: Revisi UU MD3 Terbuka karena Koalisi Prabowo Punya Intensi Ambil Posisi Ketua DPR
Diketahui, empat parpol telah menyatakan sikap terkait wacana revisi UU MD3. Pertama, Partai Gerindra tak mempersoalkan jika aturan itu tetap dipertahankan dan PDI-P menduduki kursi ketua DPR RI.
Sementara itu, Partai Golkar tak menjawab dengan gamblang. Tetapi, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan sinyal membuka wacana merevisi UU MD3 itu.
Hanya saja, situasi itu bergantung dengan dinamika politik. Baginya, semua tergantung komunikasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dengan pimpinan parpol Koalisi Indonesia Maju.
Ketiga, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid mengatakan, tidak penting merevisi UU MD3 jika hanya digunakan untuk mengakomodir kepentingan politik penguasa.
Terakhir, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengaku pembahasan rencana revisi UU MD3 belum dilakukan di internal partainya.
Namun, dia mengatakan, PAN tidak khawatir jika undang-undang yang berlaku saat ini masih diterapkan ke depan, sehingga kursi ketua DPR RI diduduki oleh PDI-P.
Baca juga: PDI-P Beri Isyarat Perlawanan bila UU MD3 Direvisi demi Perebutan Kursi Ketua DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.