Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Cairkan THR Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Denda 5 Persen

Kompas.com - 26/03/2024, 16:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang telat atau tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya bisa terkena denda.

Denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

"Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR membahas THR, Selasa (26/3/2024).

Hal itu disampaikan Ida untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini yang sebelumnya bertanya apa saja sanksi yang diberikan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR pada karyawannya.

Baca juga: Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 13,4 Triliun untuk THR ASN hingga Pensiunan

Ida memastikan, denda yang dibayarkan dari perusahaan itu bakal kembali kepada karyawan, yakni demi kesejahteraan.

Selain denda, perusahaan yang tidak membayar THR juga bisa dikenakan sanksi administratif.

Ida kemudian menegaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

"Tentang pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, kemudian Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Jadi kalau di PP 36 2021 sudah disebutkan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah," jelas Ida.

"Kemudian di Permenaker Nomor 6 tahun 2016 disebutkan siapa yang berhak menerima THR, di situ disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," sambungnya.

Baca juga: KPK Ingatkan Pegawai Negeri Minta THR ke Perusahaan Bisa Jadi Kasus Korupsi

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini meminta Ida menjelaskan tentang sanksi yang diterima oleh perusahaan apabila tidak membayar THR kepada karyawannya.

Pertanyaan itu disampaikan saat sesi tanya jawab antara anggota Komisi IX dan Menaker dalam rapat kerja membahas THR Lebaran, hari ini.

"Di sini karena ini merupakan kewajiban, tentu menurut Permenaker Nomor 6 tahun 2016, juga ada sanksi. Sanksinya di sini tidak disampaikan oleh Ibu Menteri, kira-kira sanksinya apa saja? Apakah sampai dicabut hak miliknya? Misal untuk operasi, atau seperti apa? Atau hanya ada sanksi administratif belaka misalnya," tanya Yahya.

"Nah kami ingin dapatkan informasi mengenai sanksi tersebut, sebab dengan adanya sanksi tentu akan ada kepatuhan. Kalau sifatnya wajib tidak ada sanksi, maka tentu tidak ada kepatuhan," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com