Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Tak Setuju jika Revisi UU MD3 Hanya untuk Urusan Politik Kekuasaan

Kompas.com - 26/03/2024, 15:37 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid tak sepakat jika wacana untuk melakukan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dilakukan hanya untuk urusan politik kekuasaan.

Baginya, wacana melakukan revisi harus didasari dengan pertimbangan untuk memperkuat sistem demokrasi.

“Kalau urgensinya hanya untuk jabatan saja kan sayang sekali, urgensinya itu kan penataan kelembagaan, sistem demokrasi di Indonesia, kalau toh ada revisi kalau ini sudah dianggap baik tidak perlu ada revisi. Jadi ukurannya itu bukan soal urusan komposisi, bukan urusan posisi, siapa ketua siapa bukan, bukan itu,” ujar Hasanuddin kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: PDI-P Beri Isyarat Perlawanan bila UU MD3 Direvisi demi Perebutan Kursi Ketua DPR

Baginya, dorongan untuk merevisi UU MD3 harus memiliki alasan kuat, yaitu membuat para anggota Dewan bekerja lebih optimal.

“Kalau ada revisi pertimbangannya itu bisa enggak UU MD3 itu mendorong DPR lebih produktif, lebih aspiratif, jadi mau direvisi atau tidak pertimbagannya harus ke sana. Ini bukan soal siapa, ini soal sistem, pelembagaan demokrasi yang harus lebih baik,” papar dia.

Ia tak sepakat jika dorongan melakukan revisi UU MD3 dilakukan untuk kepentingan kekuasaan semata, yaitu menguasai eksekutif dan legislatif.

“Ini bukan soal kuasa menguasai. Tapi soal meningkatkan pengabdiannya DPR enggak, lebih produktif enggak, DPR anggotanya lebih lincah enggak menjalankan tupoksinya enggak,” imbuh dia.

Baca juga: UU MD3 Berpeluang Diutak-Atik demi Kursi Ketua DPR

Sebelumnya, Partai Gerindra mengaku tak keberatan jika kursi Ketua DPR RI ada di tangan PDI-P. Pasalnya, jika mengacu pada UU MD3 saat ini, jabatan itu bakal diemban oleh pemenang pemilu.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi suara sah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDI-P merupakan pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Di satu sisi, meski tak menyampaikan secara gamblang, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung nampak membuka peluang dilakukannya revisi UU MD3 tersebut.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa wacana itu nantinya bergantung dari hasil komunikasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dengan partai politik (parpol) pengusungnya di parlemen saat ini.

Baca juga: Pengamat: Revisi UU MD3 Terbuka karena Koalisi Prabowo Punya Intensi Ambil Posisi Ketua DPR

Adapun Prabowo-Gibran didukung oleh empat parpol DPR RI saat ini, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara itu, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PKB mendukung capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Kemudian, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan parpol pengusung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com