Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemberian THR ke Ojol, Menaker: Bentuknya Imbauan, Niat Baik Kami

Kompas.com - 25/03/2024, 23:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek daring/online (ojol) hanya merupakan imbauan.

Menurut dia, imbauan itu dikeluarkan sebagai bentuk niat baik Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendorong perusahaan jasa aplikasi seperti Go-Jek, Grab, dan Maxim memberikan perhatian kepada mitranya.

"Itu adalah niat baik kami untuk mendorong platform untuk memberikan THR. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian," kata Ida saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat terbatas, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan Dapat THR? Ini Kata Kemenaker

Ida menyampaikan, imbauan juga tidak masuk dalam kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan di Surat Edaran (SE) Kemenaker terkait pemberian THR.

Sebab, kata Ida, status pengemudi ojek online hanya mitra dari perusahaan jasa aplikasi.

"Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Karena ini kan hubungannya kemitraan, maka tidak masuk cakupan. Sebenarnya lebih ke niat baik kami," ucap Ida.

Ia pun mengaku tidak mempermasalahkan jika perusahaan jasa aplikasi hanya mampu memberikan penghasilan tambahan kepada mitranya dalam bentuk insentif, bukan THR.

Ia pun menyatakan akan membahas masalah ini bersama dengan Komisi IX DPR RI esok hari.

"Ini kan kita pahami memang bukan hubungan tenaga kerja, hanya kemitraan terus kita dorong, semoga saja nanti ada aturannya. Besok ya saya ada raker (rapat kerja) di Komisi IX, kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke Komisi IX," jelas Ida.

Baca juga: Solo Siapkan Aturan dan Pengawasan Pemberian THR untuk Ojol dan Buruh, Ini Perinciannya...

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau para aplikator ojek online (ojol) dan kurir untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra pengemudinya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).


Saat dikonfirmasi Kompas.com, Indah menegaskan, pemberian THR ini bukanlah suatu kewajiban. Artinya, pihak aplikator tidak wajib memberikan THR kepada para mitranya.

Bahkan, kata Indah, sekalipun aplikator tidak membayarkan THR pun tidak akan dikenakan sanksi. "Itu hanya imbauan. Enggak wajib," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com