JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa hakim MK, Arsul Sani, tetap bisa mengadili sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, sepanjang tidak ada keberatan dari para pihak yang bersidang.
Sebagai informasi, Arsul merupakan hakim terbaru yang dilantik MK.
Sebelum bertugas di MK, Arsul merupakan anggota DPR sekaligus politikus kawakan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pada Pilpres 2024, PPP menjadi salah satu partai politik pengusung calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
"Kalau enggak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa Pilpres)," ia menambahkan.
Baca juga: Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP
Sebagai informasi, 2 pasangan capres-cawapres yang kalah dalam Pilpres 2024, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah mendaftarkan gugatan sengketa mereka ke MK melalui tim hukum masing-masing.
Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftar yakni pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendaftarkannya pada Sabtu (23/3/2024).
Keduanya sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran.
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran disebut akan mendaftarkan diri menjadi pihak terkait hari ini.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024 ke MK Malam Ini
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, eks Ketua MK yang dicopot, Anwar Usman, sudah dinyatakan tidak boleh terlibat, berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023.
Anwar, paman Gibran sekaligus ipar Presiden Joko Widodo, dinyatakan melanggar etika berat dalam penerbitan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar Gibran bisa maju sebagai cawapres meski baru berusia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Publik Yakin MK Tangani Sengketa Pemilu dengan Adil
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.