Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Juta Suara Rakyat Terbuang pada Pemilu 2024 akibat Ambang Batas 4 Persen

Kompas.com - 25/03/2024, 11:34 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lebih dari 17 juta suara diperkirakan terbuang sebagai dampak dari penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada sebanyak 17.304.303 juta suara terbuang pada Pileg 2024.

Menurut hasil analisis Perludem, jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.

"Dari hasil studi tim yang dilakukan oleh perludem ini adalah suara yang terbuang, akibat pemberlakuan 4 persen, artinya ada kurang lebih 17.304.303 suara yang tidak terkonversi menjadi kursi," kata peneliti Perludem Heroik Pratama dalam diskusi bertajuk "Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024" di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Jumlah Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK Alami Penurunan Dibandingkan Pemilu 2019

Menurut Heroik, sangat disayangkan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen membuat 17 juta suara terbuang lantaran padahal itu adalah amanat rakyat.

"Padahal, di sana ada mandat representasi yang diberikan oleh pemilih," ujar Heroik.

Heroik menyampaikan, syarat ambang batas parlemen 4 persen berdampak negatif terhadap disproporsionalitas hasil pemilu.

Menurut dia, syarat itu sebenarnya tidak bisa digunakan buat menyederhanakan jumlah partai di parlemen.

Baca juga: KPU Akan Gandeng Advokat Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK


Maka dari itu, Perludem mengusulkan supaya pemerintah dan DPR memperkecil besaran alokasi di setiap daerah pemilihan (dapil) ketimbang mempertahankan ambang batas 4 persen.

"Sejak lama kami sudah mengusulkan perkecil besaran alokasi kursi daerah pemilihannya. Jangan dibuat maksimal 10, tapi dibuat misalnya dibuat maksimal 8 atau 6, maka akan terjadi penyederhanaan secara alamiah," ucap Heroik.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional terdapat 8 parpol yang telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Kedelapan parpol itu diantaranya PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Suara Partai Pengusung Anies-Muhaimin Naik, Nasdem Klaim Koalisi Perubahan Pemenang Pemilu 2024

Selain itu, terdapat 10 parpol yang tak lolos ambang batas parlemen. Mereka yang tidak lolos adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com