JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 63 gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) menjelang penutupan pendaftaran gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Jumlah itu terdiri dari gugatan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) dan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mejelaskan, data tersebut terhitung hingga pukul 19.35 WIB.
"Per jam 19.35 WIB, itu tadi saya lihat ada 63 yang sudah kita beri akta pengajuan permohonan pemohon (APPP). Ada 56 (gugatan) pileg, 5 (gugatan) anggota DPD dan 2 (gugatan) pilpres," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu malam.
Baca juga: Gugat ke MK, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pemungutan Suara Diulang
"Ini angkanya akan terus bergerak menjelang kita mendekati batas pengajuan permohonan," tuturnya.
Fajar melanjutkan, batas waktu pengajuan permohonan gugatan sengketa pileg ditutup pukul 22.19 WIB.
Sementara itu, untuk pengajuan gugatan sengketa pilpres diakhiri pada pukul 24.00 WIB malam ini.
Meski demikian, jika nantinya ada pengajuan yang masih kekurangan alat bukti masih bisa dilakukan penambahan berkas.
Saat persidangan gugatan sengketa pemilu pun melengkapi berkas masih diperbolehkan.
Baca juga: Kehilangan Kursi DPRD karena Dugaan Salah Hitung Suara, Hanura Gugat Hasil Pileg ke MK
"Nanti ada, bisa penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa," ungkap Fajar.
"Ketika persidangan pun boleh, jadi misalnya ketika ada penambahan alat bukti, nanti disampaikan saat persidangan, nanti akan diselesaikan di situ," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.