Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen HAM Sambut Baik Fatwa MUI soal Krisis Iklim dan Kerusakan Lingkungan

Kompas.com - 22/03/2024, 23:39 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang krisis iklim, kerusakan lingkungan dan pembakaran hutan.

Menurut Dhahana, fatwa tersebut bisa memberikan kesadaran kolektif di tengah masyarakat terkait pentingnya memelihara ekosistem lingkungan hidup.

"Kami menyambut baik fatwa MUI terkait hukum pengendalian perubahan iklim, ini tentu akan berdampak positif bagi kesadaran masyarakat terkait pentingnya memitigasi perubahan iklim," ujar Dhahana dalam dialog dengan media di Orient Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: MUI Minta DPR Bentuk Undang-Undang Terkait Krisis Iklim

Dhahana mengatakan, pemerintah Indonesia sendiri memiliki komitmen kuat memitigasi krisis iklim yang kini terjadi.

Salah satunya dengan menjadi negara pihak dalam Paris Agreement dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Selain itu, pemerintah melalui Kemenkuham juga menginisiasi strategi nasional bisnis dan HAM.

Inisiasi tersebut kemudian disahka Presiden Joko Widodo dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

"Dalam pilar kedua strategi bisnis dan HAM, kita mendorong perusahaan memiliki tanggung jawab mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis termasuk perusakan lingkungan," tutur Dhahana.

Baca juga: Rekomendasi MUI soal Krisis Iklim: Pemerintah Harus Rumuskan Peta Jalan Ekonomi Hijau yang Berkeadilan

Dalam acara yang sama, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo mengatakan, fatwa tersebut memberikan hukum bahwa perusakan lingkungan sangat dilarang oleh ajaran agama Islam.

Karena kerusakan lingkungan dan krisis iklim berdampak terhadap HAM termasuk hak hidup dan hak untuk merasa aman dan nyaman dari ancaman bencana yang disebabkan oleh krisis iklim.

"Integrasi HAM dalam aksi iklim ini akan mendorong perbaikan strategi, mitigasi dan adaptasi menjadi lebih efektif dan inklusif," kata Hayu.

Sebagai informasi, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 86 Tahun 2024 tentang penggundulan hutan (deforestasi) dan krisis iklim.

Ada tiga poin fatwa atau ketentuan hukum yang diputuskan MUI, pertama terkait krisis iklim.

Baca juga: Fatwa Lengkap MUI Terkait Deforestasi dan Krisis Iklim

Segala tindakan yang menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim dilarang atau hukumnya haram.

Kemudian fatwa kedua berfokus pada deforestasi. Fatwa itu menyebutkan penggundulan hutan yang tidak terkendali harus dilarang keras dan hukumnya haram.

Poin ketiga, MUI memutuskan hukum wajib kepada semua pihak untuk berkontribusi pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com