Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkominfo Klaim Perpres "Publisher Rights" Tuai Apresiasi di Forum Internasional

Kompas.com - 22/03/2024, 22:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengeklaim, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau  Publisher Rights menuai apresiasi dari forum internasional.

Nezar menyebutkan, apresiasi itu didapatkan ketika ia menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Demokrasi ke-3 Tahun 2024 di Seoul, Korea Selatan, beberapa waktu lalu.

"Mereka mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia, terutama peraturan presiden mengenai publisher rights," kata Nezar saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Ketua Komisi I Sebut Perpres Publisher Rights Lindungi Ekosistem Pers

Nezar menyebutkan, forum yang ia hadiri tersebut membahas upaya negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah di tengah disrupsi kecerdasan buatan generatif atau generative artificial intelligence (AI).

Ia menuturkan, Pepres Publisher Rights dianggap dapat menjadi contoh dalam mengombinasikan keberlanjutan media dengan mendukung jurnalisme yang berkualitas.

"Karena pada umumnya untuk mengatur satu keseimbangan baru antara industri media dengan global media platform ini pada umumnya hanya melihat dari perspektif business to business," ujar Nezar.

Ia menyebutkan, forum tersebut juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memberi ruang diskusi yang lebar bagi industri media maupun platform digital.

Baca juga: Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Publisher Rights, Platform Digital Wajib Dukung Jurnalisme Berkualitas

"Ini menginspirasi sejumlah negara lain seperti Brasil dan juga Afrika Selatan," kata Nezar.


Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 lalu.

Perpres Publisher Rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Melalui peraturan ini, pemerintah akan menata ekosistem bisnis perusahaan digital yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan hubungan dengan perusahaan pers.

Baca juga: Di Hadapan Jurnalis, Jokowi: Publisher Right Rumit Sekali, Enggak Rampung-rampung

Perusahaan platform digital tidak akan menyebarkan konten berita yang bertentangan dengan undang-undang pers, tetapi mengutamakan berita dari perusahaan pers terverifikasi.

Berita dari perusahaan pers dapat dimanfaatkan oleh perusahaan platform digital dengan perhitungan eknomosi secara berbayar.

Jika terjadi sengketa antara kedua perusahaan, bisa mengajukan upaya hukum di luar peradilan berbentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa secara independen yang difasilitasi oleh komite.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com