JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur selama empat bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur itu terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Mereka adalah Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Klalil dan Masduki Khamdan Muchamad.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A Khalil dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pidana masing-masing selama 4 bulan.” kata ketua majelis hakim Buyung Dwikora dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Hakim menilai, seluruh terdakwa telah melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hal Meringankan Tuntutan PPLN Kuala Lumpur, Sedang Menempuh S3 di Malaysia
Namun demikian, mereka tidak perlu menjalani pidana badan dalam masa percobaan selama satu tahun dengan ketentuan tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya.
“Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,” kata Hakim.
Selain pidana percobaan, para terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, para terdakwa selaku PPLN KL menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada minggu kedua bulan Februari 2023.
Kemudian, data itu di-upload ke Sistem Data Pemilih (SIDALIH) KPU RI sejumlah 493.856 pemilih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data (coklit).
Selanjutnya, untuk membantu pelaksanaan coklit data pemilih, para terdakwa selaku PPLN Kuala Lumpur melakukan rekruitmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) pada tanggal 4 sampai dengan 12 Februari 2023.
Baca juga: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan DPT
Sebanyak 683 orang terpilih dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor 001/078 tahun 2023 tentang Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri Untuk Pemillhan Umum tahun 2024.
Dari hasil pemeriksaan, DP4 yang dikirim oleh KPU datanya tidak lengkap. Oleh sebab itu, PPLN mengirim surat ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk meminta data Warga Negara Indonesia di Kuala Lumpur dari Atase Ketenagakerjaan dan Atase Keimiarasian /SIMKIM (Sistem Informasi Manajeman Keimigrasian).
Setelahnya, diperoleh data sebanyak 200.000-an data yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan cara nama-nama di DP4 yang tidak lengkap data alamat dan nomor telepon untuk dilengkapi dengan data yang diperoleh dari Atase Ketenagakerjaan dan di SIMKIM.
Kemudian hasil sinkronisasi itu diserahkan kepada Pantarlih untuk dilakukan Coklit yang dilakukan dengan cara menelepon nomor telepon dari data yang terdapat di DP4 tersebut untuk ditanyakan identitasnya.
Baca juga: Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos