www.kompas.com
Sidang putusan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). Ketujuhnya dinilai terbukti memalsukan data Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2024.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+