JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Adapun KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
“(Perhitungan) sementara puluhan miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang
Ali menuturkan, kerugian negara itu timbul dari nilai proyek pekerjaan penggantian komponen suku cadang guna mendukung pembuatan uap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam.
Pekerjaan itu disebut dengan istilah retrofit system sootblowing. Para pelaku diduga merekayasa nilai anggaran hingga pemenang lelang
Adapun nilai proyek pekerjaan itu mencapai Rp 70 miliar.
“Rp 70 miliaran,” tutur Ali.
Meski telah menetapkan para pihak sebagai tersangka, KPK menyatakan baru akan mengungkap identitas mereka ketika penyidikan dinilai cukup.
Baca juga: KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam
Saat itu, KPK juga akan mengungkap detail perbuatan para pelaku berikut pasal yang disangkakan.
Namun, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
“Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta,” tutur Ali.
Menyusul, PLN menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2017 di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) yang sudah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022.
Dua pegawai yang terkait kasus ini juga disebut sudah pensiun dari PLN sejak tahun 2020 dan 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.