Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 20/03/2024, 15:43 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman selama empat tahun dan delapan bulan penjara.

Gerius dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi sebesar Rp 5.765.550.728 miliar dari pengusaha yang mengerjakan proyek di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) Papua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara

Selain pidana badan, Gerius One Yoman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Kadis PUPR Pemprov Papua itu juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228.

Hakim menekankan, apabila Gerius tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua dan Pedagang Sembako Jadi Saksi di Sidang Lukas Enembe

Dalam perkara ini, Gerius One Yoman menerima gratifikasi dari dua pihak. Gratifikasi pertama yaitu Rp 2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Penerimaan uang pelicin oleh Gerius dilakukan bersama-sama dengan Lukas Enembe. Eks Gubernur Papua itu disebut menerima Rp 35,4 miliar.

Gerius disebut menerima uang lantaran menggerakkan Lukas Enembe memberikan proyek atau pekerjaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 ke Rijatono Lakka.

Setidaknya, ada 12 proyek Dinas PUPR yang dikerjakan Rijatono Lakka dengan nilai kontrak Rp 110,4 miliar selama empat tahun.

Ke-12 proyek itu adalah pengerjaan rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan mebel; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan jalan Entop-Hamadi; dan pengadaan modular operating theater.

Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi; peningkatan jalan Entrop-Hamadi; Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; penataan Lingkungan Venue menembak outdoor AURI; pembangunan pagar keliling venue menembak AURI; dan pengamanan Pantai Holtekam.

Tak hanya itu, Gerius One Yoman juga disebut menerima Gratifikasi Rp 2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance di Kemayoran, Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar dari Pitun Enumbi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com