JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengaku sudah memeriksa sejumlah hakim yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik baru-baru ini
"Pak Anwar (Usman) diminta keterangan sekaligus pembelaannya kemarin sore. Pak Arief Hidayat tadi siang menjelang sore," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Selasa (19/3/2024).
Sebelumnya, MKMK juga sudah memeriksa Wakil Ketua MK Saldi Isra pada 15 Maret 2024.
Pemeriksaan ini menjadi tahap terakhir sebelum MKMK mengambil keputusan.
Baca juga: Sakit, Anwar Usman Absen dari Pemeriksaan MKMK Hari Ini
Palguna mengatakan, pihaknya tidak akan menggelar persidangan lanjutan. Apalagi, tidak ada pelapor yang mengajukan alat bukti baru selain memperbaiki sistematisasi penyusunan bukti.
"Perihal kapan putusnya, itu belum dapat kami beritahukan saat ini karena kami masih harus bermusyawarah dulu," ujar Palguna.
Sebelumnya, Palguna juga sempat menyinggung rencana agar sejumlah laporan etik tersebut bisa diputus sebelum MK menangani sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Beberapa laporan yang kini di tangani di antaranya adalah laporan Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Dia melaporkan Anwar Usman karena menggugat pengangkatan Ketua MK baru pengganti dirinya, Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Zico juga melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman lantaran menggelar konferensi pers terkait sanksi pencopotan dirinya pada 7 November 2023.
Baca juga: Saldi Isra Diperiksa MKMK Usai Dilaporkan soal Dissenting Opinion Putusan Syarat Usia Cawapres
Konferensi pers yang sama juga menjadi objek gugatan pelanggaran etik dari Alvon Pratama Sitorus dkk terhadap hakim konstitusi ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Sementara itu, pelapor lain atas nama Andi Rahadian yang melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra terkait dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan syarat usia minimum capres-cawapres/Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Saldi sebelumnya sudah diputus tidak terbukti melakukan pelanggaran etika atas hal itu oleh MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie.
Ada pula laporan yang mempersoalkan kewenangan MKMK ad hoc pimpinan Jimly dalam kasus pelanggaran etika terkait putusan batas usia minimum capres-cawapres.
Laporan itu diregistrasi atas nama Harjo Winoto dengan hakim terlapor di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang sudah purnatugas.
Baca juga: Dewa Palguna Pimpin MKMK Permanen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.