JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan orangtua Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat terhadap terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan tergugat lainnya dilanjutkan ke tahap mediasi.
Hal ini diputuskan Hakim Ketua Hendra Yuristiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2024).
"Jadi karena para pihak telah diperiksa bersama-sama dan kita anggap lengkap sehingga proses kita lanjutkan dengan proses mediasi," kata Hendra dalam sidang.
Adapun tergugat lain adalah para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 Miliar
Selain itu, gugatan diajukan kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang perdana hari ini, perwakilan semua tergugat hadir kecuali pihak pemerintah yakni Presiden RI.
Namun, hakim menyatakan hasil sidang harus dipatuhi seluruh pihak baik tergugat maupun penggugat.
"Karena ini sifatnya turut menggugat ya dan sifatnya tunduk dan patuh terhadap putusan," kata Hendra.
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Tak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Hakim lantas menjelaskan dalam tahapan mediasi nanti akan dipimpin oleh mediator. Kemudian, Hakim Sri Wahyuni Batubara bakal menjadi mediator dalam kasus ini.
Hendra juga menambahkan bahwa mediasi akan berproses selama 30 hari ke depan.
"Selanjutnya dari pihak majelis hakim menunjuk mediator hakim PN Jaksel yaitu Ibu Sri Wahyuni Batubara SH sebagai mediator hakim yang akan memimpin jalannya mediasi dalam perkara ini," ujarnya.
Diketahui, orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2024.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dengan nilai sengketa Rp 7.583.202.000.
Baca juga: Rincian Gugatan Rp 7,5 miliar oleh Keluarga Brigadir J kepada Ferdy Sambo
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J. Sebab, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Ferdy Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi dipangkas hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.
Dalam putusan yang sama, hukuman Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi delapan tahun, dan Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Di sisi lain, Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Bharada E telah mendapatkan cuti bersyarat pada 4 Agustus 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.