Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Kompas.com - 19/03/2024, 15:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyebut npartainya menunggu Fraksi PDI-P untuk menggulirkan rencana hak angket menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Sikap yang sama, menurut Huda, juga disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai fraksi partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

PKB kata Huda, tidak akan mengajukan hak angket sendirian tanpa PDI-P.

"Bagusnya bareng-bareng, supaya clear dari awal. Kalau nanti ada yang mendahului atau yang tertinggal, itu enggak enak secara psikologis," kata Huda ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Huda lantas menjelaskan bahwa untuk mengajukan hak angket, Fraksi PKB, Nasdem dan PKS belum cukup memenuhi syarat karena perolehan kursi.

Perolehan kursi ketiganya, menurut Huda, hanya 167. Padahal, dibutuhkan sebanyak 288 kursi untuk memuluskan hak angket.

"Sekali lagi kan kira-kira hak angket kan tidak cukup 25 orang plus 2 fraksi, karena pasca itu harus dibawa di dalam rapat paripurna yang harus dihadiri setengahnya itu. Berarti 288," jelasnya.

"Nah, pada konteks ini menjadi sangat penting betul komunikasi politik kita dengan fraksi PDI Perjuangan sebagai fraksi terbesar sekaligus sebagai ketua dewan, Mbak Puan, karena dikumpulin suara fraksi PKB, sorry, kursi fraksi PKB, fraksi Nasdem, fraksi PKS enggak cukup 288, hanya 167, jadi masih sangat jauh sekali," sambung dia.

Kendati begitu, diakuinya hingga kini belum ada komunikasi resmi yang dibangun baik PKB maupun PDI-P di lingkup fraksi DPR.

Namun untuk sesama anggota dewan, kedua partai tidak dipungkiri sudah ada yang menjalin komunikasi.

"Mungkin kalau orang per orang, kelihatannya sudah, tetapi secara resmi karena ini proses resmi pengajuan hak angket adalah proses resmi harus didahului dengan komunikasi yang resmi antar fraksi," ujar Ketua Komisi X DPR ini.

Sebelumnya, Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan, Fraksi PKB DPR RI sudah mengambil inisiatif untuk menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dia menyebutkan, saat ini lima wakil rakyat dari Fraksi PKB sudah menandatangani persetujuan untuk mendorong hak angket dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

“Iya (sudah ada lima anggota tanda tangan), tapi belum bisa dibawa ke rapat paripurna, karena syaratnya harus 25 orang dari dua fraksi,” ujar Daniel saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Menurut dia, sampai hari ini belum ada penandatanganan dari fraksi lain. Tetapi, bagi PKB hal itu tidak menjadi persoalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com