Salin Artikel

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra mengeklaim dirinya sebagai kolektor senjata dan memiliki hobi menembak.

Dito juga menyatakan dirinya anggota Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

"Saya anggota Perbakin," kata Dito menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum di ruang sidang.

Dia juga mengaku bahwa dirinya memang punya hobi menembak sudah sejak lama. Hal itulah yang kemudian membuatnya mengoleksi senjata api.

"Kenapa saya memiliki senjata ini? Karena saya adalah kolektor. Memang saya hobi senjata amunisi. Jadi senjata yang kami punya ini adalah klasifikasinya adalah khusus," jelas Dito.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan tidak pernah membuat keonaran atau kerusuhan terkait senjata yang dimilikinya.

Selain itu, Dito juga mengaku selalu membawa satu senjata khusus untuk bela diri yang sudah terkualifikasi dan berlaku selama setahun.

"Saya hanya menggunakan senjata yang saya miliki di lapangan tembak berikut amunisinya," ucap dia.

Diketahui dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Ia juga turut menyimpan ribuan butir peluru.

Dalam proses penyidikan, polisi juga membenarkan bahwa Dito tersaftar di Perbakin.

Adapun senjata api ilegal yang dimiliki Dito pertama kali ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah yang berada di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Saat itu, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.

Selanjutnya, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Baintelkam Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

Kemudian, dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor : R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api yang ditemukan di kediaman Dito.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/19/13570631/dito-mahendra-terdaftar-di-perbakin-klaim-hobi-dan-koleksi-senpi

Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke