JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli, mengatakan bahwa hak angket pada dasarnya akan digulirkan oleh partai politik pengusung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Pada dasarnya arah kecenderungan memang ini akan kami gulirkan, ini prinsip. Ini bukan lagi hanya sekadar usulan Mas Ganjar Pranowo, tetapi sudah menjadi sikap partai politik,” kata Firman dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (18/3/2024).
Namun, kata Firman, parpol pengusung masih ingin berkonsolidasi lebih utuh agar hak angket berkualitas.
Baca juga: Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket
Misalnya, mana saja parpol yang lolos ke parlemen, dan sebaliknya.
“Karena kami menunggu konsolidasi yang lebih pasti,” ujar Firman.
Politikus PDI-P itu mengatakan, hak angket itu juga akan dibarengi dengan naskah akademik. Menurut dia, naskah akademik itu sudah rampung.
“Ada banyak dinamika untuk memperkuat angket sebenarnya, bukan makin memperlemah. Yakin dan percayalah,” kata Firman.
Menjelang pengumuman pasangan presiden-wakil presiden terpilih, mencuat wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang.
Baca juga: Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...
Gayung bersambut, capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan bahwa partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket.
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin Iskandar adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun, wacana tersebut seolah jalan di tempat karena belum ada satu pun anggota Dewan, bahkan fraksi partai politik yang resmi mengajukan atau menjadi inisiator untuk menggulirkan hak angket di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.