Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar Sebut AD/ART Bikin Kecil Kemungkinan Jokowi Jadi Kandidat Ketum

Kompas.com - 18/03/2024, 13:43 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena memberikan sinyal kecil kemungkinan Presiden Joko Widodo bisa menjadi kandidat ketua umum Partai Golkar.

Ia mengatakan, Jokowi bisa saja bergabung dengan Golkar, tetapi AD/ART mengatur persyaratan khusus untuk kader yang mau ikut berkontestasi sebagai ketua umum.

“Ada AD/ART nya itu. Jadi (untuk jadi kandidat ketua umum) kepengurusan partai akan dinilai sudah pernah lima tahun,” ujar Melki dihubungi awak media, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Golkar Bakal Jadi Kunci Perlindungan Politik Jika Prabowo-Gibran Terpilih

Meski begitu, ia menyebutkan bahwa Golkar selalu membuka pintu jika Jokowi maupun putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka ingin bergabung menjadi kader partai beringin.

Baginya, sudah menjadi rahasia umum bahwa Jokowi tertarik untuk menjadi bagian dari Partai Golkar.

Apalagi, saat ini para petinggi Golkar, seperti Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan, dan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie intens berkomunikasi dengan Jokowi.

“Mungkin Pak Jokowi di posisi apa pun di Golkar itu kayaknya dibahas sama senior-senior sudah lagi diakomodasi,” ucap dia.


Di sisi lain, ia menyebutkan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar untuk memilih pemimpin baru bakal berlangsung Desember 2024.

Namun, sampai saat ini, dukungan politik terbesar masih diberikan pada Airlangga untuk kembali menjabat sebagai ketua umum.

Melki mengklaim, dukungan itu banyak disampaikan oleh sejumlah tokoh senior Golkar yang hadir pada Silaturahmi Partai Golkar se-Indonesia yang berlangsung di Hotel Mulia, Badung, Bali, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Jokowi Diprediksi Jadi Dewan Pembina Jika Gabung Golkar

“Ya pokoknya diskusi Golkar masih terjadi, enak, kekeluargaan, bagus. Enggak ada dinamika yang macem-macem. Pokoknya sepakat Pak Airlangga lanjutkan (kepemimpinan),” imbuh dia.

Diketahui Pasal 18 Ayat 4 AD/ART Partai Golkar menyebutkan tujuh poin syarat kader yang ingin ikut serta dalam pencalonan sebagia ketua umum, yaitu:

a. Pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Pusat dan/atau sekurang- kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi pengurus pusat organisasi pendiri dan Yang didirikan selama satu periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara

b. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain

c. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kader Partai GOLKAR

d. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT)

e. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas

f. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI

g. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai GOLKAR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com