JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena memberikan sinyal kecil kemungkinan Presiden Joko Widodo bisa menjadi kandidat ketua umum Partai Golkar.
Ia mengatakan, Jokowi bisa saja bergabung dengan Golkar, tetapi AD/ART mengatur persyaratan khusus untuk kader yang mau ikut berkontestasi sebagai ketua umum.
“Ada AD/ART nya itu. Jadi (untuk jadi kandidat ketua umum) kepengurusan partai akan dinilai sudah pernah lima tahun,” ujar Melki dihubungi awak media, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Golkar Bakal Jadi Kunci Perlindungan Politik Jika Prabowo-Gibran Terpilih
Meski begitu, ia menyebutkan bahwa Golkar selalu membuka pintu jika Jokowi maupun putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka ingin bergabung menjadi kader partai beringin.
Baginya, sudah menjadi rahasia umum bahwa Jokowi tertarik untuk menjadi bagian dari Partai Golkar.
Apalagi, saat ini para petinggi Golkar, seperti Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan, dan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie intens berkomunikasi dengan Jokowi.
“Mungkin Pak Jokowi di posisi apa pun di Golkar itu kayaknya dibahas sama senior-senior sudah lagi diakomodasi,” ucap dia.
Di sisi lain, ia menyebutkan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar untuk memilih pemimpin baru bakal berlangsung Desember 2024.
Namun, sampai saat ini, dukungan politik terbesar masih diberikan pada Airlangga untuk kembali menjabat sebagai ketua umum.
Melki mengklaim, dukungan itu banyak disampaikan oleh sejumlah tokoh senior Golkar yang hadir pada Silaturahmi Partai Golkar se-Indonesia yang berlangsung di Hotel Mulia, Badung, Bali, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Jokowi Diprediksi Jadi Dewan Pembina Jika Gabung Golkar
“Ya pokoknya diskusi Golkar masih terjadi, enak, kekeluargaan, bagus. Enggak ada dinamika yang macem-macem. Pokoknya sepakat Pak Airlangga lanjutkan (kepemimpinan),” imbuh dia.
Diketahui Pasal 18 Ayat 4 AD/ART Partai Golkar menyebutkan tujuh poin syarat kader yang ingin ikut serta dalam pencalonan sebagia ketua umum, yaitu:
a. Pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Pusat dan/atau sekurang- kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi pengurus pusat organisasi pendiri dan Yang didirikan selama satu periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara
b. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain
c. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kader Partai GOLKAR
d. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT)
e. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas
f. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI
g. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai GOLKAR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.